KODE ETIK POWERPLAN4U

KODE ETIK DISTRIBUTOR/MITRA PT TIRTAYASA SEGARA PERSADA
  • Permohonan untuk menjadi Distributor TIRTAYASA SEGARA PERSADA diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • Keanggotaan Distributor TSP adalah terbuka bagi masyarakat umum yang merupakan wirausaha mandiri ( Personal Franchise ) dan bukan sebagai karyawan / staff / pegawai dari PT. TSP.
  • Pendaftaran distributor TSP hanya dilakukan secara Online ( e-commerce ) melalui website resmi : www.powerplan4u.co.id Pendaftaran diluar ketentuan ini PT.TSP tidak bertanggungjawab atas segala dampak yang ditimbulkan.
  • Calon Distributor TSP wajib mencantumkan dan mengisi data-data administrasi secara benar. Apabila terjadi kesalahan data-data administrasi oleh member, perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul dikemudian hari.
  • Semua Distributor yang bergabung diwajibkan mempunyai sponsor dan dianggap sudah mengerti / memahami semua aturan / program Marketing Plan serta segala resiko yang menyertainya. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  • Penghasilan akan diperoleh jika Distributor MENJALANKAN SISTEM SECARA BENAR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PT TSP. Karena PT.TSP bukanlah perusahaan Investasi / Investasi Online atau sejenisnya.
  • Setiap Distributor diwajibkan mencantumkan nomor rekening pada saat pendaftaran pertama apabila akan diganti harus menggunakan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh sponsornya atau diketahui oleh support sistem dan penyalahgunaan atas surat ini akan dikenakan sangsi hukum sesuai dengan hukum di NKRI.
  • Jika Perusahaan menemukan kecurangan atau tindakan yang merugikan Distributor lain dan atau merugikan PT TSP baik secara moral maupun material maka Perusahaan PT TSP berhak menonaktifkan dan atau mencabut keanggotaan Distributor yang bersangkutan atau mengambil langkah-langkah yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan selama hak usaha tersebut dinonaktifkan, maka Distributor yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan bonus.
  • Setiap distributor dilarang keras menjual dengan Harga Eceran Terendah oleh PT TSP
  • Setiap distributor dilarang keras mempengaruhi distributor lain (Cross Line) untuk bergabung dibawahnya kecuali Atas kemauan sendiri dengan bukti surat keterangan dari support sistem dan perpindahan cukup 1 kali.
  • Apabila diketemukan dua nama di jaringan berbeda makasalah satu ID ( No ID ke 2 ) akan dinonaktifkan.
  • Upline dilarang memindahkan jaringan tanpa seizin sponsor dan support sistem.
  • Apabila diketahui seorang distributor bermain di sistem/sniper akan di nonaktifkan atau di delete.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap janji-janji lisan maupun tertulis dari Distributor yang tidak sesuai dengan Marketing Plan dan kebijakan Perusahaan. Permasalahan yang timbul akibat Janji-janji tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Distributor yang bersangkutan.
  • Setiap Distributor wajib menjaga nama baik Perusahaan PT.TSP. Tidak mencemarkan nama baik (menjelek-jelekkan) perusahaan apabila hal tersebut dilakukan oleh seorang member berdasarkan informasi dari support sistem maka perusahaan berhak mendelete distributor tersebut.
  • Setiap Distributor wajib memberikan keterangan-keterangan kepada calon Distributor khususnya dan masyarakat umumnya dengan sebenar-benarnya. Jika terjadi permasalahan akibat dari penyimpangan penyampaian keterangan-keterangan dari Marketing Plan dan Kebijakan Perusahaan adalah menjadi tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.
  • Setiap Distributor yang dianggap merugikan perusahaan dan juga menyebabkan keresahan Distributor lain akan dikenakan sanksi di nonaktifkan keanggotaannya tanpa kompensasi apapun.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas janji-janji secara lisan maupun tertulis akan penghasilan yang bisa didapat di TSP diluar marketing plan, yaitu janji investasi dengan tanpa kerja bisa mendapatkan penghasilan atau janji-janji lainnya diluar marketing plan.
  • Membership atau keanggotaan Distributor TSP tidak bisa diperjual belikan.
  • Membership /Kedistributoran dapat diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT.TSP apabila Distributor tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.

KODE ETIK MOBILE STOKIST PT.TIRTAYASA SEGARA PERSADA
  • Permohonan/pengajuan menjadi e-Mobile Stokist kepada PT. TSP tanpa paksaan dan wajib direkomondasikan oleh support sistem.
  • Setiap Stokist Tidak boleh menjual produk MLM lain atau produk sejenis ( sama tapi beda merek ) selain produk dari PT.TSP.
  • Mobile Stokist harus melayani seluruh member PT. TSP dan dilarang keras mempengaruhi member atau calon member yang telah memiliki sponsor untuk bergabung dibawah jaringannya.
  • Mobile Stokist dilarang mencemarkan nama baik perusahaan, baik produk maupun company profile dan memberikan info negatif kepada mitra dan calon mitra PT. TSP
  • Mobile Stokist wajib menjual produk sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan baik eceran (harga konsumen) maupun paket member.
  • Mobile Stokist dilarang membuat toolkit sendiri dan diwajibkan membeli dari support sistem sesuai daerahnya.
  • Mobile Stokist melakukan pelanggaran seperti yang tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi dicabut izinnya yang ditandatangani oleh perusahaan dan support sistem.
  • Mobile Stokist wajib melayani mitra-mitra PT TSP, tanpa membeda-bedakan group siapapun.
  • Mobile Stokist dapat meretur produk yang rusak akibat dari proses perjalanan pengiriman dari PT TSP ke tempat Mobile Stokist, diluar masalah tersebut diluar tanggung jawab perusahaan.
  • Mobile Stokist dapat mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Mobile Stokist setelah 3 (tiga ) bulan dan produk dan PIN yang belum terposting dapat dikembalika, pihak perusahaan akan mengembalikan uang sejumlah nilai produk setelah dipotong penalty/adm 20%.

KODE ETIK PROMOSI MITRA PT TIRTAYASA SEGARA PERSADA
Dalam melakukan promosi produk, wajib menjaga kode etik promosi untuk menghindari hal-hal yang berdampak merugikan pihak lain dan pencemaran pihak perusahaan, seperti hal berikut :
  • Tidak menjelekan produk milik perusahaan lain yang sejenis dengan PT TSP
  • Saat demo produk yang sifatnya membandingkan kualitas, tidak boleh memperlihatkan merek-merek produk pembanding dari produk PT TSP
  • Tidak memberikan kesimpulan negative terhadap produk dari produk-produk competitor PT TSP
  • Wajib memberikan keterangan/penjelasan yang benar dan sifatnya edukasi/mendidik
  • Tidak memberikan keterangan over promosi ( berlebihan atau dilebih-lebihi )yang tidak sesuai dengan kemampuan produk
  • Tidak memberikan keterangan yang sifatnya pasti 100% (seratus persen) bahwa pasti bisa menyembuhkan suatu penyakit, karena produk PT TSP bukan obat
  • Promosi dengan gaya bahasa yang santun dan bijaksana seperti, bahwa produk-produk AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)berstandar SNI adalah produk layak minum dan baik, untuk menjadikannya lebih baik dan sehat, maka Mizu-Co tetes mineral alkalinya.
  • Memberikan apresiasi terhadap produk-produk pendahulu seperti mesin air alakali, stick alakali, termos alkali dan AMDK alkali, sampaikan bahwa produk Mizu-Co memiliki keistimewaan pada tingkat praktis dan simplenya saja. Secara umum alkali itu sama.
  • Apabila mitra PT TSP dalam hal promosi tidak mengikuti standard dan kode etik yang telah ditentukan diatas, maka segala dampak yang ditimbulkan diluar tanggung jawab PT TSP.
Hubungi Sekarang Juga : 0896 7763 5017 Whatsapp

PALING BANYAK DI LIHAT :

Bagikan : :
Pages (2)12 Next
 
Copyright © 2017. MIZU'CO - Mineral Alkaline - All Rights Reserved